Mataram, Gatra.cocm - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram menangkap pengemudi ojek online (ojol) yang diduga akan menyelundupkan sabu seberat 100 gram ke dalam lapas.
"Benar, hari ini terdapat upaya penyelundupan narkotika di Lapas Mataram namun petugas kami dengan cepat melakukan langkah deteksi dini sehingga berhasil digagalkan," kata Dwi Nastiti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/11).
Petugas Lapas Kelas IIA Mataram kemudian menyerahkan sabu dan pengemudi online yang tertangkap basah akan menyelundupkan barang haram tersebut kepada pihak kepolisian sebagai wujud sinergisme dan komitmen pihaknya melawan peredaran narkotika.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Mataram, Muhamad Susanni, menjelaskan, pengungkapan upaya pengiriman sabu ke dalam Lapas itu berawal ketika seorang pengendara ojol mendatangi lapas pukul15.49 WITA dan bermaksud mengirimkan makanan kepada salah satu petugas.
Namun ketika dilakukan konfirmasi, petugas tersebut merasa tidak memesan makanan melalui ojek online. Sebagai langkah tindak lanjut, pengendara ojek online tersebut diperbolehkan masuk ke dalam area portir dan barang bawaan tersebut digeledah oleh petugas penjaga pintu utama. Penggeledahan juga disaksikan komandan dan anggota jaga dihadapan pengendara ojol.
Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 100 gram di dalam bungkus kemasan cup mie instant. Atas temuan tersebut, petugas langsung melaporkan kepada kalapas.
"Kecurigaan petugas kami terbukti sehingga baik pembawa maupun barang seketika kami amankan dan kami serahkan ke Polres Lombok Barat," ungkap Susanni dalam keterangan pers.
Susanni menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat dan melakukan sinergi dengan aparat hukum setempat.