Home Info Satgas Covid-19 Tak Patuhi Prokes, Ratusan Orang Terjaring Perda AKB

Tak Patuhi Prokes, Ratusan Orang Terjaring Perda AKB

Solok, Gatra.com - sebanyak 300 orang terjaring dalam operasi yustisi Peraturan Daerah nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diwilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
 
Terhadap para pelanggar, petugas gabungan memberikan hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum hingga memunguti sampah yang ada dk sekitar areal razia.
 
"Sebanyak 299 orang kita berikan hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang berupa denda karena sudah berulang kali melanggar," kata Kadis Pol-PP dan Damkar Kabupaten Solok , Efriadi, Rabu (11/11) lalu.
 
Dalam operasi yustisi gabungan yang digelar sejak Oktober 2020 itu, mayoritas pelanggaran yang ditemui yakni masyarakat atau pengendara yang tidak menggunakan masker
 
Padahal, masker merupakan yang paling penting dalam protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran virus Corona, di samping menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.
 
"Mayoritas berdalih lupa atau ketinggalan di rumah. Ini menandakan masih banyak masyarakat yang belum peduli dengan pencegahan dan penanganan Covid-19," katanya.
 
Selain pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, petugas juga memberikan peringatan tertulis terhadap dua tempat usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
Pihaknya berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19.
 
"Peraturan yang dijalankan bukan untuk memberatkan masyarakat, namun untuk melindungi. Jangan sampai tertular maupun menularkan," tutupnya.
 
Data Dinas Kesehatan 
Kabupaten Solok mencatat, hingga Selasa (10/11/2020), jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Solok mencapai 320 kasus dengan jumlah kematian 10 kasus.
 
77