Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kembali memberlakukan jam malam atau pembatasan aktivitas. Pasalnya, saat ini kasus COVID-19 cenderung mengalami kenaikan.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, sebelumnya, pemerintah daerah sempat melonggarakan batasan jam malam di wilayah Kota Purwokerto hingga pukul 22.00 WIB. Namun, lantaran penyebaran COVID-19 mengalami kenaikan dalam waktu sepekan, saat ini dibatasi lagi menjadi pukul 20.00 WIB.
"Sebetulnya Pak Bupati sudah membuat kelonggaran-kelonggaran (aktivitas masyarakat). Pariwisata sudah tidak ada masalah, kemarin sekolah, rencana (bisnis) hiburan, bioskop dan maaf ya, karaoke juga. Tetapi tiba-tiba ada yang positif (COVID-19) melonjak drastis," ujarnya, Minggu (15/11).
Sadewo menjelaskan, lonjakan kasus positif Corona tersebut tidak hanya terjadi di Banyumas. Jumlah pasien bertambah merupakan hasil dari penelusuran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banyumas.
"Tapi karena prinsip kehati-hatian, sehingga rencana pembukaan bioskop ditunda bukan dibatalkan tapi dipending dulu. Sambil melihat situasi. Perintah bupati supaya ditunda dulu. Termasuk jam malam," katanya.
Dia mengatakan, Pemkab juga akan lebih selektif permohonan untuk jam operasional restoran dan mall. Pihaknya akan meninjau penerapan protokol kesehatan di lokasi tersebut.
Apabila restoran maupun mall sudah menerapkan standar operasional prosedur COVID-19, maka bisa dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sementara ini jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Olahraga misalnya, GOR sementara ini ditutup lagi. Hanya untuk olahraga saja di lapangan sampai jam 10.00. Jadi memang ini harus dikaji lagi, jangan sampai kita kesusu tapi masyarakat yang jadi korban," ucapnya.
Adapun dari data laman covid19.banyumaskab.go.id, hingga 15 November 2020 pukul 14.22, jumlah kasus positif COVID-19 di Banyumas mencapai 976. Rinciannya, 91 orang dirawat di rumah sakit, 80 orang isolasi mandiri, 777 orang dinyatakan sembuh serta 28 orang meninggal.