Solo, Gatra.com – Kementerian Sosial akan menyederhanakan aturan-aturan yang selama ini tumpang tindih. Dari pemetaan Kemensos, sekitar 410 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) akan dirampingkan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Simplifikasi Permensos di Hotel Alila, Solo, Sabtu (14/11). Agenda ini berupaya mewujudkan produk hukum berkualitas dan menguatkan advokasi dan mitigasi hukum di lingkup pemangku kepentingan Kemensos.
”Ada sebanyak 410 permensos yang akan disederhanakan. Ada aturan yang disimplifikasi, ada juga yang dicabut,” ucapnya di sela pertemuan tersebut.
Penyederhanaan aturan ini sesuai arahan dari Presiden dan Menteri Sosial. Menurut Harsono, penyederhanaan aturan ini penting karena mampu menguatkan payung hukum di bidang Kemensos.
Dia mencontohkan aturan soal logo Kementerian Sosial. Saat ini, logo diatur melalui Permensos, tapi ada juga aturan penggunaan logo dalam Keputusan Kementerian Sosial. ”Sebenarnya dua aturan ini kan bisa dijadikan satu saja, makanya disimplifikasi,” ucap Hartono.
Apalagi selama ini banyak program yang ditangani Kemensos, seperti program kartu sembako. ”Di antaranya bansosnya, datanya, agen atau merchant yang menyalurkan bantuan, suplier-nya, hingga e-Warong. Hal-hal semacam ini menjadi konten besar yang harus diatur di Permensos,” ucapnya.
Harsono menyebut penyederhanaan aturan memerlukan asas hukum. ”Selain itu untuk simplikasi permensos ini harus ada kepastian dan kemanfaatan,” ucapnya.