Batam, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Ketua Panwascam Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepri, atas nama Salim saat sedang menjalani tugas pengawasan kampanye, Kamis (13/11).
Ketua Bawaslu Kepri Sjahril Papane menegaskan pihaknya menanggapi insiden tersbut merupakan maslah serius yang harus dituntaskan melalui jalur hukum. Sebab, petugas Panwascam yang mengalami penganiayaan sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada 2020.
Selain itu, petugas panwascam yang dimaksud sedang mengawasi ketertiba dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 dan mecegah penyebaran Covod 19.
"Laporan atas penganiayaan tersebut secara resmi juga telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti kasusnya. Seluruh bukti yang menguatkan atas insiden penganiayaan juga telah disertakan dalam laporan," tegasnya, Sabtu (14/11).
Menurutnya, sesuai dengan alur kerja, Bawaslu Kepri berfungsi untuk melakukan pengawasan sesuai wilayah kerja masing-masing sesuai teknis pengawasan dilokasi kampanye pasangan calon Kepala Daerah. Dalam kasus ini, puncak masalah ada pada rangkaian kampanye tersebut, yaitu pagelaran seni berupa tari-tarian daerah dengan melibatkan seluruh peserta kampanye.
"Petugas yang sedang mengawasi tentu mengingatkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa konsep metode kampanye terbatas dan tatap muka hanya dalam bentuk dialog. Namun pendukung paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut satu, tetap menggelar aksi tarian petugas pengawas langsung mengabadikan melalui video telepone seluler," ujarnya.
Padahal, kata Sjahril, pada saat penganiayaan terjadi Personil Bhabinkantibmas Polsek Batam kota berusaha melerai namun tetap gaduh. Setelah keadaan dapat dikendalikan, tim Kampanye meminta agar ketua Panwascam Batam Kota tesebut segera menghapus dokumentasi berupa video tarian massa.
"Memang Bawaslu Kepri telah menerima surat pemberitahuan dari tim paslon nomor urut 1, dengan nomor surat 051/IN/SINERGI/XI/2020 perihal rencana kampanye dalam bentuk metode pertemuan tatap muka terbatas yang akan dilksanakan pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 14.00 WIB di Komplek Ruko Centre Park Blok B No. 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan disertai peresmian posko kemenangan pasangan Suryo - Iman serta deklarasi dukungan dari masyarakat Nias, Sumut. Namun pelaksanaanya sarat pelanggaran," tuturnya.