Jakarta, Gatra.com - Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziady MZ, akhirnya merikuk di penjara. Buronan perkara korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, anggaran tahun 2016 sejumlah Rp 7,2 miliar itu menghuni jeruji besi setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (13/11), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menangkap Ibnu di Ancol, Jakarta Utara (Jakut).
"Ditangkap di Kamar Apartemen Aston Marina, kamar 805, Ancol Jakarta Utara, hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB perlawanan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Ibnu merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sungai Penuh. Dia berhasil ditangkap setelah Tim Tabur Kejaksaan mengintensifkan pencarian terhadap dia.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa terpidana sekarang tinggal di Kawasan Ancol. Setelah dipastikan titik kordinat keberadaan terpidana, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI. Berhasil menangkap dan terpidana," katanya.
Selanjutnya, terpidana Ibnu Ziady MZ dibawa ke Jambi pagi tadi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejari Sungai untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh, Jambi.
Hari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Ibnu tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Sungai Penuh untuk diekseksi sesuai putusan Mahakamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2016 sejumlah Rp 7,2 miliar.
"Yang mengurus tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum kendati dipanggil secara patut," ujarnya.
Ibnu sebelumnya merupakan terdakwa pada rerkara di atas. Perbuatannya merugikan negara yang merugikan negara sebanyak Rp1.040.825.324. Dalam Proyek Irigasi Sungai Tanduk itu, Ibnu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di MA berdasarkan putusan Nomor 1444 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 07 Juli 2020 dinyatakan dinyatakan terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama.
Atas perbuatan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Menurut Hari, Ibnu merupakan buronan ke-111 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020. Adapun para buronan tersebut terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Tanah Air.
Program Tabur 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.