Home Hukum 165 Kasus PHK di Palembang Tak Dapat Pesangon

165 Kasus PHK di Palembang Tak Dapat Pesangon

Palembang, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, mencatat hingga Oktober 2020, sebanyak 165 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Palembang, tidak mendapatkan pesangon.

"Saat ini total PHK yang tercatat sampai Oktober yakni 165 kasus. Mereka ini melapor karena tidak mendapatkan pesangon," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta saat dihubungi, Rabu (13/11).

Ia merincikan, kasus PHK di Kota Palembang terhitung Januari-Oktober 2020 meliputi: Januari sebanyak 12 kasus; Februari 25 kasus; Maret 15 kasus; April 21 kasus; Mei 9 kasus; Juni 18 kasus; Juli 20 kasus; Agustus 21 kasus; September 12 kasus; dan Oktober sebanyak 12 kasus.

"Sejak pandemi Covid-19, kasus PHK dan di rumahkan ini angkanya mencapai ribuan yang didominasi dari sektor perhotelan. Di mana, saat ini yang di rumahkan sudah kembali bekerja," ujarnya.

Selain melapor soal PHK tidak mendapatkan pesangon, ada 219 kasus pelaporan terkait perselisihan karyawan dengan perusahaan. Saat ini kasus perselisihan ini telah ditindaklanjuti. Di mana, rinciannya yaitu 50 kasus dilakukan perjanjian bersama, 92 kasus diberikan anjuran, 6 kasus masih diproses dan 17 kasus dicabut atau dihentikan.

"Jadi total laporan yang kami terima sebanyak 311 kasus, dari berbagai macam permasalahan," ujarnya.

Untuk penyelesaian kasus ini sendiri, tentunya membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung dari persoalan yang dihadapi antara karyawan dan institusi perusahaan masing-masing. Dalam hal ini, Disnaker dapat terlibat apabila perundingan bipartit bila tidak menghasilkan jalan keluar.

"Mediasi tripartit melibatkan pemerintah. Kalau dalam mediasi perusahaan dan pekerja menerima anjuran, artinya selesai. Tapi kalau tidak, mereka (pegawai) lanjut ke pengadilan hubungan industrial. Tidak bisa langsung lapor ke ranah hukum, karena semua ada tahapannya," tutupnya.

1529