Denpasar, Gatra.com – DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Dalam RUU tersebut, diatur soal sanksi pidana atau denda bagi konsumen minuman beralkohol.
Salah satunya disebutkan dalam Pasal 20 Bab IV berbunyi, “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.
Menangapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Bartender Indonesia (ABI) Bali, Ida Bagus Gde Cendra Setiawan buka suara. Dia mengatakan sangat tidak tepat jika hal tersebut dibuat, karena akan sangat berdampak signifikan pada tumbuh kembang sektor pariwisata Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya.
"Kalau saya secara pribadi tidak setuju [RUU Minol]. Untuk membangkitkan pariwisata, dampak pandemi saja sudah sangat berat, terlebih kebijakan yang dibuat melawan arus," jelasnya.
Dia menambahkan, minol di negara asal wisman bukanlah barang langka. Sehingga wajar jika daerah tujuan wisata tentu harus bisa menyediakan atau menyuguhkan apa yang menjadi kebiasaan yang mereka minum.
“Walaupun turis tidak datang ke Bali buat minum alkohol, akan tetapi perlu disikapi bahwa alkhol merupakan pemanis buat menarik wisatawan,” imbuhnya. "Ada batas ambang dimana boleh alkhol itu dikonsumi dan seberapa harus kita konsumsi," tambah dia.
Dia memastikan sektor pariwisata akan sangat terdampak. Terlebih, pajak penghasilan dari makanan dan minuman sangat besar. Ini secara langsung akan mempengaruhi pendapatan pajak daerah.