Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengaku telah mendapat laporan terkait aksi penganiayaan yang disertai pengeroyokan terhadap Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Batam Kota, Batam, yang tengah bertugas mengawasi kegiatan kampanye Calon Gubernur Kepri.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memintai keterangan korban yang bernama Salim, dan memeriksa beberapa orang saksi pada saat kejadian pemukulan tersebut terjadi.
Berdasarkan laporan, kata Arie, kejadian berawal, saat korban mendatangi kegiatan kampanye dari salah satu paslon Cagub dan cawagub Provinsi Kepri Nomor urut 1 serta Paslon Cawako dan Cawawako Kota Batam Nomor urut 1, di Ruko Center Park Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri.
"Acara tersebut adalah peresmian Posko Relawan Sinergi-Luar Biasa (Nias) yang mana kehadiran korban disana sehubungan tugasnya untuk mengawasi tahapan Pilkada 2020 agar tidak terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon. Kegiatan itu telah dijamin dalam UU PKPU No.13 Tahun 2020," katanya, Jumat (13/11).
Penganiayaan tersebut terjadi setelah pelapor menghubungi Komisioner Bawaslu Kota Batam dari Divisi Pengawasan dan menanyakan apakah tarian bersama diperbolehkan dalam kegiatan kampanye dengan menyertai bukti rekaman video aksi tarian tersebut.
"Setelah mendapat petunjuk dari Bawaslu yang menyebutkan tarian bersama tidak boleh, maka korban mendatangi Ketua Nias dan mengatakan tarian bersama itu tidak dibenarkan dan agar bisa dihentikan karena berpotensi menciptakan kerumunan massa, disitulah penganiayaan terjadi," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan korban, Oknum Ketua Persatuan Suku tersebut berdalih bahwa kegiatan kampanye paslon telah selesai dan kegiatan tarian itu hanya sebagai sebagai hiburan untuk masyarakat semata.
Pelapor juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit untuk menguatkan bukti penganiayaan dilaporan polisi. "Untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan," tuturnya.