Karanganyar, Gatra.com – Penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya menekan besarnya piutang pajak ternyata tak berpengaruh signifikan terhadap pemenuhan target pendapatan daerah. Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) memberlakukan relaksasi pembayarannya bagi penduduknya di masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif denda pajak tersebut berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2020. Pemerintah berharap respons positif dari wajib pajak dengan melunasi pajaknya yang terutang menahun. Namun faktanya, dirasa tidak signifikan. Hal itu juga dampak penurunan target perolehan PAD dari sektor PBB.
Baca Juga: Duh! Calon Wakil Bupati Tunggak Pajak Puluhan Juta
“Di APBD perubahan sudah diturunkan targetnya menjadi Rp26 miliar. Realisasi sampai sekarang baru tercapai Rp25 miliar,” kata Kurniadi kepada Gatra.com, Kamis (12/11).
BKD Karanganyar membagikan SPPT PBB P2 tahun 2020 sebanyak 439.813 lembar. Target pelunasan 439.813 lembar itu ditetapkan Rp30.277.354.350. Jumlah ini dikurangi pada APBD perubahan 2020 dampak melemahnya daya beli masyarakat seiring pandemi. Tak hanya target perolehan PBB yang diturunkan, namun secara keseluruhan pendapatan daerah. Kurniadi mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 turun sampai 15,4 persen.
“Dengan pembebasan denda ini tidak lantas wajib pajak tergugah dan sadar melunasi PBB-nya”, ucap dia.
Baca Juga: Ini Sederet Fasilitas yang Dipaparkan Jajaran Kemenkeu
Kurniadi meyakini, wajib pajak yang membandel akan menunaikan kewajibannya itu. Terutama saat memenuhi berkas syarat administratif di urusan terkait. Misalnya saat jual beli rumah yang menuntut PBB harus beres.
“Sesuai aturan, denda itu dihitung dua persen dari besaran pajak reguler. Semakin lama semakin besar dendanya karena diakumulasi per bulan terlambat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemkab juga sempat memberlakukan relaksasi pajak bagi tempat usaha di masa pandemi. Mengenai penghapusan denda keterlambatan membayar, hanya dibatasi sampai 31 Oktober 2020. Sebab mulai 1 Januari 2021, aturan pembayaran dan denda diberlakukan lagi.