Home Hukum Polda Ungkap Oknum Guru Terlibat Perdagangan Gading Gajah

Polda Ungkap Oknum Guru Terlibat Perdagangan Gading Gajah

Pekanbaru, Gatra.com - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tangkap tiga orang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi dan menyita barang bukti berupa sepasang gading gajah sumatera.

Mirisnya lagi dari tiga orang pelaku yang diamankan tersebut justru satu diantaranya ada oknum guru asal Provinsi Jambi.

"Sepasang gading gajah sumatera dengan panjang 80 sentimeter kita amankan dari tangan ketiga pelaku," ujar Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi. Kamis (12/11) di Pekanbaru.

Kapolda menjelaskan penangkapan tiga pelaku itu pada 11 November 2020 lalu tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Adapun tiga tersangka yakni, YP (52) oknum guru SMK Negri asal Jambi selaku pemilik gading, YS (52) memiliki peran mempertemukan penjual dan pembeli, lalu WG (68) calon pembeli gading tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, gading gajah yang berasal dari Jambi itu rencananya akan diperjualbelikan di Pekanbaru dengan harga Rp20 Juta per kilogramnya.

Akibatnya ketiga tersangka tadi dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

269