Home Hukum BC Ngurah Rai, Musnahkan BB Senilai Belasan Juta di Bali

BC Ngurah Rai, Musnahkan BB Senilai Belasan Juta di Bali

Badung, Gatra.com - Bea Cukai (BC) Ngurah Rai bersama dengan KPKNL Denpasar, Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, BMN sebanyak 334 barang dengan total nilai sebesar Rp 16.700.000 dimusnahkan, dari barang bekas hingga produk hasil taksidermi.

“Dengan disaksikan para tamu undangan, hari ini Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, yaitu pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis,(12/11).

Adapun barang-barang dimusnahkan antara lain berupa obat-obatan, Barang Kena Cukai (BKC), produk tekstil bekas, perangkat telekomunikasi dan eletronik yang diimpor namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya hingga produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan guna diukir untuk kerajinan.

Kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita.

“Selain melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai selaku community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif," ujarnya.

“Bea Cukai Ngurah Rai terus berupaya mengedepankan transparansi atas kegiatan penegahan yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

117

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR