Purworejo, Gatra.com - Salinan putusan banding perkara Keraton Agung Sejagad (KAS) yang pernah menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu telah terbit. Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo terhadap kedua terdakwa.
Perkara tersebut melibatkan Totok Santosa (43) yang mengaku sebagai Raja KAS dan Fani Aminadia selaku Ratu KAS. Mereka dijerat penyebaran berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam putusan teranyar ini, Majelis Hakim Banding menerima permintaan banding Penuntut Umum dan para terdakwa. Hakim banding menguatkan putusan PN Purworejo Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Pwr tanggal 15 September 2020.
"Majelis Hakim Banding memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500," jelas Humas PN Purworejo, Samsumar Hidayat, mengutip bunyi amar putusan.
Perkara banding tersebut diputus pada 2 November 2020 lalu oleh Majelis Hakim Banding yang diketuai oleh Dr. Ridwan Mansyur. "Berkas putusan banding telah diterima PN Purworejo pada Hari Senin tanggal 10 November," lanjut Samsumar saat dihubungi pada Kamis siang (12/11).
Sebagai informasi, dalam pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan kedua terdakwa ditahan.