Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap atau meringkus, Komari bin Kadir, terpidana perkara pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158 yang dinyatakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (12/11), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jaksel dibantu Tim Tabur Kejari Tangerang Selatan menangkap buronan tersebu pada Rabu malam (11/11).
"Terpidana diamankan di sebuah rumah di Jalan Salak, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB tanpa perlawan," ungkapnya.
Hari menyampaikan, Tim Tabur mencokok terpidana Komari karena tidak memenuhi panggilan Jaksa pada Kejari Jaksel guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum.
Selanjutnya, kata Hari, terpidana Komari bin Kadir dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid. Hasilnya terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan nonreaktif terhadap Pandemik Covid-19.
"Setelah pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur," ungkapnya.
Terpidana Komari bin Kadir divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019. Pengadilan menyatakan terbukti ?membuat surat palsu berupa kititir C 1158.
"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M. Sholeh Bin H. Saihoen dan pihak PT Gramedia. Dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," ujarnya.
Komari merupakan buronan ke-110 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Seratusan lebih DPO itu ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka statusnya tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.