Indragiri Hulu, Gatra.com - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) tangkap tiga orang pelaku usaha tambang galian C Ilegal di Kecamatan Pasir Penyu. Selain satu unit alat berat jenis excavator mrek komatsu dumb truck juga ikut disita.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama mengatakan, ketiga pelaku itu diamankan saat tengah beroperasi melakukan penggalian tanah uruk di Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (11/11) lalu.
"Ada tiga orang pelaku yang kita amankan. Mereka itu diduga kuat melakukan exsploitasi tanah uruk tanpa mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah setempat," ujar Komang, Kamis (12/11).
Komang menjelaskan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda seperti Z (48) selaku pemilik usaha tambang ilegal lalu AS (35) selaku operator alat berat yang bekerja melakukan penggalian tanah uruk dan J (49) pembeli tanah uruk.
"Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan aksinya berpindah-pindah lokasi, untuk di Jalan Elak sendiri aksi mereka sudah sebulan lamanya hingga akhirnya kita berhasil amankan," ujar Komang.
Akibatnya ketiga pelaku tadi polisi menjerat dengan pasal 158 Jo pasal 37 Jo Pasal 48 Jo Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 74 (1),(5) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.