Home Ekonomi Kajari Batanghari Minta Perusahaan Tambang Bayar Landrent

Kajari Batanghari Minta Perusahaan Tambang Bayar Landrent

Batanghari, Gatra.com - PT Bubuhan Multi Sejahtera (BMS) akhirnya menyetor uang sebesar USD 33.107,34 atau setara dengan Rp467, 3 juta pada 26 Oktober 2020. Pembayaran itu merupakan uang iuran tetap (landrent) PT BMS yang dibayarkan melalui pos bayar Bank Mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Dedy Priyo Handoyo megatakan, pembayaran berdasarkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"PT BMS merupakan perusahaan pertambangan Batu Bara yang berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari," ujar Priyo kepada Gatra.com, Rabu (11/11).

Kejari Batanghari sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan 14 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tidak membayar iuran tetap (landrent), iuran produksi (royalti) penjualan hasil tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi serta pasca tambang.

"Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:39/LHP/XVIII/JMB/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015, bersinergi dengan Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari," katanya.

Priyo berujar, atas pembayaran landrent tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari sesuai ketentuan akan mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 64% yang akan di transfer oleh Kementerian Keuangan RI kepada Pemkab Batanghari.

"Pembayaran landrent PT BMS akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Selanjutnya terhadap perusahaan pertambangan yang belum membayar kewajiban sesuai dengan temuan BPK RI, kata dia, Kejari Batanghari bersama-sama dengan instansi terkait akan terus mengoptimalkan PAD Kabupaten berjuluk Serentak Bak Regam (SBR).

"Saya mengharapkan bagi perusahaan tambang yang tertera di dalam LHP BPK RI tersebut segera mengikuti jejak PT BMS untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara," ucapnya.

Sebagai informasi, temuan BPK RI LHP atas pengelolaan pendapatan daerah TA 2014 dan Sementer I TA 2015 pada Pemerintah Kabupaten Batanghari di Muara Bulian untuk landrent senilai USD 124.551,85. Dari total ini, potensi DBH untuk Pemkab Batanghari USD 79.713,18 atau setara dengan Rp1.125.000.000. 

750