Home Info Sawit Mengawal RPP UUCIKA Demi Petani Sawit

Mengawal RPP UUCIKA Demi Petani Sawit

Pekanbaru, Gatra.com - Diskusi webinar dewan pakar bidang hukum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dua malam lalu itu membikin Goldameir Mektania semakin menaruh harapan besar kalau Undang-undang Cipta Kerja (UUCIKA) bisa menyelesaikan persoalan yang sudah berpuluh tahun dia hadapi.

Soalnya di kampung Pengurus DPW Apkasindo  Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, "Sejengkal saja maju, sudah kawasan hutan. Puyeng kami, Pak. Masalah ini sudah berpuluh tahun, tapi enggak ada penyelesaian," keluh Srikandi Apkasindo ini sambil memegangi handsfreenya.

Dan dua malam lalu itu, para dewan pakar; DR. Sadino, SH.,MH,  Samuel Hutasoit, S.H.,M.H.,C.L.A, DR (c) Riyadi Mustofa, SE.,M.Si, Jukhendri dan Budi Harianto SH,. MH (tim advokasi Apkasindo) sudah masuk pada bahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UUCIKA itu.

"Pasca UUCIKA, DPP Apkasindo terus mengintil proses penggodokan RPP tadi. Soalnya di UUCIKA, aturan main untuk petani sudah jelas. Tinggal lagi seperti apa penjelasannya di PP nanti," kata Samuel kepada Gatra.com, kemarin.

Di cluster pertanian pada UUCIKA itu kata lelaki 31 tahun ini, ada pasal 17A dan 110B. Secara substansi, Negara enggak lagi memberlakukan sanksi pidana kepada petani yang sudah lebih dari 5 tahun berkebun di dalam kawasan hutan.

Yang ada hanya sanksi administrasi dan sanksi administratif tadi kata magister ilmu hukum jebolan Universitas Indonesia ini, malah tidak berlaku kepada petani kelapa sawit yang sudah mendapat sanksi sosial atau sanksi adat.

"Kita terus mengintil RPP ini lantaran kita enggak mau pasal-pasal yang sudah menguntungkan petani kelapa sawit, 'masuk angin'. Kita justru ingin pasal-pasal itu dipertegas. Yang paling penting juga, jangan sampai kejadian lagi pembenci sawit kembali berkuasa, kembali mengatur regulasi kehutanan" ujar Samuel.

Riady kemudian menimpali kalau yang perlu  dipertegas itu antara lain soal denda. "Di pasal 17A UUCIKA kan ada bicara denda. Nah, ini perhitungannya seperti apa, besarannya dan kemana akan dibayarkan, musti jelas," kata Peneliti Pusat Kajian Lingkungan Universitas Riau ini.

"Apakah hitungannya sejak dikuasai dan dikelola oleh masyarakat, ini juga patut dipertegas historinya. Begitu juga dengan legalitas lahan. Apakah cukup hanya surat keterangan Kepala Desa atau gimana?," tambahnya.

Baca juga: Omnibus Law Disahkan, Petani Sumringah

Yang pasti kata lelaki yang jamak dipanggil Bowo ini, DPP Apkasindo akan mengawal RPP itu, biar petunjuk pelaksanaan terkait petani kelapa sawit, jelas, tegas dan tidak 'bersayap'.

"Untuk itu, DPP Apkasindo menghimbau supaya semua petani yang masih terjebak dalam klaim kawasan hutan, segera berkoordinasi dengan Apkasindo, supaya DPP Apkasindo mengirimkan Tim Inventarisasi pemetaan dan memasukkan hasilnya dalam data base usulan ke Kementerian terkait. Hasil inventarisasi itu mencakup semua informasi termasuk histori dari kepemilikan lahan, enggak mungkin bisa diusulkan kalau peta lokasi dan inventarisasinya enggak ada, ujar Bowo.

Munculnya diskusi rutin ini sebenarnya tidak lepas dari arahan DR. Sadino, lelaki yang sudah kenyang menengok trik dan intrik sebuah regulasi ini mewanti-wanti supaya Apkasindo tidak terlena dengan isi UUCIKA itu.

"Jangan mau langsung dibuai angin sorga. Ini baru UU, PP nya harus dikawal. Kalau enggak, akan sama saja dengan regulasi yang sudah-sudah. Banyak di pasal dan ayat, pelaksanaannya kacau balau," katanya.  

Terkait klaim kawasan hutan yang dikeluhkan Goldameir tadi, Riau, Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Aceh, Kalbar, Kalsel, Kaltim, Sulawesi Barat juga mengalami nasib serupa. Bahkan klaim konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, menambah rumit persoalan.

Tapi untuk dua masalah terakhir itu, Abdul Wahid, anggota Badan Legislasi DPR RI yang ikut membahas dan mengesahkan UUCIKA sudah mengatakan kalau solusi untuk kebun perorangan yang tumpang tindih dengan konsesi atau HGU, luas konsesinya yang dikurangi, bukan petani kelapa sawitnya yang diusir.

"Kalau yang terkait kawasan hutan, jika kebun petani luasnya hanya 5 hektar, si petani cukup melaporkan kebunnya kepada pemerintah, biar segera diukur. Laporan itu harus dilengkapi dengan peta," rinci Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau ini kepada Gatra.com.

Lantas jika kebun kelapa sawit itu berada di klaim kawasan hutan lindung dan konservasi, pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur.

"Setelah satu daur, lahan itu harus dikembalikan ke Negara," terang lelaki asal Indragiri Hilir (Inhil) ini.

Tak kurang dari dua jam para dewan pakar tadi berdiskusi, sejumlah pengurus DPW Apkasindo juga bergabung di sana, termasuk Ketua Umum DPP Apkasindo, DR (c) Ir Gulat Medali Emas Manurung, MP.,C.APO.

"Hasil pembahasan para dewan pakar tadi akan menjadi poin-poin penting dalam surat yang akan kami sampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Ketua Dewan Pembina kami, Jenderal (Purn) DR. Moeldoko," katanya.

Apkasindo kata Gulat, sangat berterimakasih atas hadirnya UUCIKA itu dan siap mengawalnya. "Berpuluh tahun petani kami menderita oleh klaim kawasan hutan itu, termasuk juga oleh keberingasan perusahaan pemilik konsensi maupun HGU. Kini saatnya petani mendapatkan keadilan dan haknya," kata lelaki 48 tahun ini.


Abdul Aziz

443