Home Politik Ini Tata Cara Baru Pencoblosan Pilkada untuk Cegah Covid-19

Ini Tata Cara Baru Pencoblosan Pilkada untuk Cegah Covid-19

Pekalongan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah mulai mempersiapkan tahapan pemungutan suara pilkada. Pemilih harus mengikuti protokol kesehatan saat mencoblos.

Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, pencoblosan dalam pilkada 9 Desember mendatang menerapkan protokol kesehatan ketat mulai dari pemilih datang hingga keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saat datang ke TPS, pemilih dicek suhu tubuhnya. Kalau suhunya di atas 37,3 derajat celcius, disediakan bilik khusus untuk mencoblos," kata Rahmi, Kamis (12/11).

Bagi pemilih yang suhunya di bawah 37,3 derajat celcius maka diperbolehkan masuk ke TPS dengan lebih dulu diberi sarung tangan sekali pakai, mengisi daftar hadir dan diberi surat suara. Selanjutnya pemilih tinggal menunggu giliran masuk ke bilik untuk mencoblos.

"Setelah mencoblos, pemilih tidak celup jari di tinta, tapi ditetesi pakai tinta yang dipipet. Setelah itu boleh keluar TPS," kata dia.

Menurut Rahmi, protokol kesehatan juga diterapkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka wajib memakai masker, faceshield dan sarung tangan lateks.

"Kami juga sudah MoU dengan Dinas Kesehatan. Ada petugas dari Dinas Kesehatan yang standby untuk antisipasi kondisi darurat," imbuh Rahmi.

Pilkada Kota Pekalongan diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 222.667 orang. Mereka tersebar di empat kecamatan, 27 kelurahan dan 593 TPS.

308