Home Hukum Maling Spesialis Gangsir Minimarket Reaktif Covid

Maling Spesialis Gangsir Minimarket Reaktif Covid

Blora, Gatra.com-  Satreksrim Polres Blora berhasil membekuk satu dari tiga pelaku spesialis pembobol minimarket lintas propinsi. Dalam jumpa pers digelar di Mapolres Blora, Kamis (12/11) ini, polisi tidak bisa mengahadirkan pelaku karena dinyatakan reaktif Covid -19. 
 
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto mengatakan, Pelaku MFP warga Kabupaten Sidoarjo Jawa timur. Pelaku diamankan setelah sempat buron selama 1 bulan. "Untuk pelaku terpaksa tidak kita hadirkan karena dinyatakan reaktif. Dan saat ini kita isolasi di tahanan," kata Setyanto, Kamis (12/11). 
 
Setyanto memaparkan, pelaku diamankan di Kabupaten Gresik Jawa timur oleh tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin langsung oleh KBO Iptu Edi Santosa. Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku saat beraksi. 
Setelah sempat buron selama satu bulan, satu dari tiga pelaku spesialis pembobol minimarket akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Blora. Pelaku bernama MFP warga Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo Jawa timur. 
 
"Pelaku kita  diamankan berikut barang bukti berupa satu unit KBM Toyota Agya warna putih, satu unit KBM Toyota Kijang warna hijau serta satu buah kunci ring ukuran 8 merk AGE, dan dua unit handphone," ungkap Setyanto. 
 
Setyanto menjelaskan, dari keterangan pelaku, dalam setiap beraksi, mereka selalu berkelompok. Polisi menduga, Kawanan ini diduga merupakan spesialis pembobol minimarket lintas propinsi.  "Ini kita perkirakan spesialis pencurian lintas propinsi. Tapi masih kita kembangkan, sebab masih ada 3 pelaku lain yang kita buru," jelasnya. 
 
Kasus pencurian itu dilakukan pelaku pada Minggu (6/9) lalu. Pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai kendaraan roda empat menyatroni sebuah minimarket di jalan raya Blora-Cepu di Kecamatan Sambong. Pelaku masuk dengan cara menjebol atap plafon minimarket dan menggasak sejumlah baran-barang di dalamnya. Atas kejadian itu, korban  mengalami kerugian Rp60.000.000 
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Setyanto.
125