Home Hukum Bermodal Akun Fiktif, Kibuli Teman Puluhan Juta

Bermodal Akun Fiktif, Kibuli Teman Puluhan Juta

Banjarnegara, Gatra.com - Seorang warga Desa Wanakarsa, Banjarnegara, Jawa Tengah, BR, (32), menipu temannya sendiri sebesar puluhan juta rupiah. Modusnya, tersangka membuat akun media sosial berprofil wanita fiktif dan mengajak korban berbisnis.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, Rabu (11/11) menjelaskan, sekitar bulan Agustus lalu, tersangka menghubungi BA (24), teman satu desanya yang sedang merantau ke Jakarta. Kepada korban, tersangka lalu mengenalkan korban dengan wanita bernama Anisa melalui media sosial dan memberikan nomor telepon Annisa.

Melalui komunikasi lewat telepon, Anisa mengaku warga Solo, Jawa Tengah, yang bekerja di salah satu toko handphone di Banjarnegara dan mengajak korban berbisnis jual beli handphone. Korban lalu mengirim uang sebesar Rp25,5 juta dalam beberapa kali proses tranfer. Korban mulai sadar dirinya tertipu setelah pada 2 Oktober lalu, nomor telepon anisa tak aktif saat dihubungi.

"Korban lalu pulang ke Banjarnegara untuk menemui tersangka dan minta dipertemukan dengan Anisa," jelasnya dalam rikis yang diterima Gatra.com, Rabu (11/11).

Korban baru sadar dirinya tertipu, saat ia tahu bahwa di toko handphone yang dimaksud, tak ada karyawan bernama Anisa. Begitupun alamatnya di Solo hanya fiktif belaka. Korban lalu lapor ke polisi.

Saat tersangka diperiksa, baru ketahuan bahwa Anisa adalah tokoh fiktif. Tersangka membuat akun media sosial dengan memasang foto perempuan agar korban tertarik.

"Tersangka membuat akun media sosial ganda lalu diberikan kepada korban yang sebelumnya sudah dikenal, selanjutnya merayu dan mengajak korban untuk bekerja sama jual beli handphone, setelah korban mentransfer uang sebagai modal, uang itu dipergunakan untuk kepentingan sendiri oleh tersangka," ujarnya.

Saat ini, tersangka masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemunginan ada korban lain dengan modus serupa. Tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.

95