Home Hukum Apes! Koruptor Maluku Sembunyi di Jambi Diringkus Kejaksaan

Apes! Koruptor Maluku Sembunyi di Jambi Diringkus Kejaksaan

Jambi, Gatra.com - Aparat kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi Water Front City (WFC) Kota Namlea, Maluku, Muhammad Ridwan Pattilouw di Jambi, Rabu pagi (11/11).

Penangkapan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jambi. Kasus korupsi, dia sudah berstatus terpidana berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Setelah dapat informasi dari Jakarta, kami melakukan penangkapan jam 10 tadi di kediamannya di Cadas, Telanaipura," kata Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, lanjut Johanis, terpidana merupakan konsultan pengawas pada proyek WFC dari CV Inti Karya. Dengan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan selaku eksekutor melakukan eksekusi. "Saat akan dieksekusi sudah melarikan diri," kata Johanis Tanak di gedung Kejati Jambi, Telanaipura Kota Jambi.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengirimkan terpidana. "Selanjutnya ke Maluku selaku pengadilan yang memutus dan jaksa Maluku selaku eksekutor," kata Johanis.

Menurut Johanis, perkara korupsi pembangunan WFC tahun anggaran 2015-2016 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6.638.791.370,26. Pada putusan tingkat banding dengan nomor putusan nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilouw, divonis bersalah berdasarkan dakwaan primer. Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subisder 4 bulan penjara. 

567