Home Hukum Dua Pejabat JICT Diperiksa soal Kasus Korupsi Pelindo II

Dua Pejabat JICT Diperiksa soal Kasus Korupsi Pelindo II

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang pejabat PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Tahun 2013 terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (11/11), menyampaikan, kedua pejabat tersebut yakni Ketua dan Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013, yakni Sugeng Mulyadi dan Rati Farini.

"Dua orang saksi terkait dengan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perpanjangan Kerja Sama Pengoperasioan dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerja Sama Usaha dengan PT JICT pada PT Pelabuhan Indonesia II," katanya.

Hari menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Penyidik Pidsus Kejagung terus memeriksa saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

379