Batam, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly pada kunjungan kerjanya ke kota Batam pada tanggal 9-10 November 2020, mengunjungi pusat data center Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dibangun oleh Cipta Pirmindo Abadi. Yasonna memberikan penjelasan terkait dengan arah kebijakan Pemerintah dalam memajukan Usaha Menengah dan Mikro (UMK) melalui Perseroan Perorangan.
"Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui pembenahan regulasi diantaranya revisi terhadap Undang Undang Kepailitan, Undang Undang Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas (trading across border) dan penyederhanaan proses perizinan," ujar Yasonna dalam arahannya, Batam, Rabu (11/11).
Lebih lanjut, kata Yasonna, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 lalu.
"Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law diharapkan akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berusaha (Starting business) terutama dengan adanya Perseroan Perorangan yang merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum," ucapnya.
"Perseroan Perorangan ini didirikan dengan cara yang sangat sederhana yakni Pendirinya hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, yang kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tidak memerlukan pengumuman dalam tambahan berita negara," imbuh politisi PDIP tersebut.
Yasonna juga ingin membuktikan bahwa UU Cipta Kerja adalah hukum dengan tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id," paparnya.
Melalui UU Cipta Kerja ini, kata Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan dalam berusaha terutama bagi sektor UMK.
"Dengan adanya entitas baru sebagai badan hukum yang menjalankan aktivitas usaha, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability, pelaku usaha dapat membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup 1 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ungkap Yasonna.
Disamping itu, Yasonna menjelaskan jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Materi muatan yang akan diatur dalam RPP ini diharapkan dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.
"Konsep Perseroan Perorangan telah dikenal di berbagai negara dengan penyebutan yang berbeda-beda. Amerika Serikat, Kanada dan Belanda menyebut Perseroan Perorangan dengan Sole Proprietorship, sementara di Inggris disebut dengan Sole Trader dan di Vietnam dikenal dengan Private Enterprise, namun kelebihan Perseroan Perseorangan yang sedang kita kembangkan di Indonesia adalah status badan hukumnya, sementara contoh di negara-negara tersebut diatas statusnya tidak berbadan hukum," katanya.
"Dengan adanya kebijakan Pemerintah terkait dengan Perseroan Perorangan ke dalam kategori berbadan hukum, keuntungan yang diperoleh adalah adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan, kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain dan meningkatkan kepercayaan," tambahnya.
Yasonna juga membeberkan jika UU Cipta Kerja dengan berbagai keuntungan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.
"Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," tandasnya.