Blora, Gatra.com- Kurang dari 8 jam pelaku perampokan seorang Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berhasil Dicokok aparat kepolisian. Pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa di wilayah Jawa timur.
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan mengungkapkan, pelaku bernama W (22) warga Kecamatan Cepu. Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur saat sedang memakai mobil hasil kejahatannya.
"Kejadian jam 03.45 tanggal 10 November kemarin, dan dalam jangka waktu 8 jam kurang dari 24 jam, jajaran berhasil menangkap pelaku di wilayah Bojonegoro. Pelaku ini tunggal, residivis. Kita amankan beserta barang bukti mobil grand max saat digunakan untuk jalan-jalan," kata Kapolres saat pres rilis di Mapolres Blora, Rabu (11/11).
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup unik. Yakni dengan membuat akun palsu di media sosial Facebook dan mengaku sebagai perempuan.
"Jadi perlu saya sampaikan, modus pelaku ini cukup unik, karena memakai akun palsu, nama palsu dan gender palsu di media sosial. Setelah mendapat sasaran dan sudah cukup waktu, pelaku ini langsung merencanakan aksi kejahatannya," papar Kapolres.
Dihadapan petugas pelaku mengaku jika aksi tersebut sudah direncanakan. Tujuannya tak lain ingin menguasai harta benda korban. "Iya sudah direncanakan. Tujuannya memang ingin merampas harta benda korban. Dengan cara memukul kepala korban dengan palu," ungkapnya.
Aksi perampokan itu terjadi pada Selasa dini hari (10/11). Saat itu korban bernama Iksan Fauzi (17) warga Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berniat menemui perempuan yang mengaku bernama Titin yang dikenalnya melalu akun media sosial Facebook di Kecamatan Cepu.
Sesampainya di Cepu, korban bertemu seorang pria yang mengaku anak dari Titin yang berniat menjemputnya untuk menemui ibunya. Namun saat perjalanan, pelaku yang duduk di kursi belakang langsung memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali. Akibat kejadian itu, korban menderita luka robek di kepala dan sayatan senjata tajam pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah mobil grand max warna hitam serta satu buah palu dan pisau.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.