Home Hukum Jasa Pengiriman 33 Sabu Dari Malaysia Dibongkar BNNP Kepri

Jasa Pengiriman 33 Sabu Dari Malaysia Dibongkar BNNP Kepri

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau membongkar jaringan pengiriman Narkoba Internasional asal Malaysia di Batam, Rabu (10/11).

Dalam penindakan itu, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka yakni S (49 Tahun), I (34 Tahun) dan A (39Tahun), dengan barang bukti sebanyak 33 Kg sabu asal Malaysia.

Kepala BNNP Kepri Brigjend Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti sabu sebanyak 33 Kg tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Berdasarkan pengakuan tersangka, kemudian sabu akan dikirim ke Palembang, Sumsel, untuk diedarkan.

"Ketiga tersangka ini merupakan kurir pengiriman sabu dengan upah Rp30 juta per Kg, sekali pengiriman. Namun pengakuannya, baru dibayar sekitar Rp15 juta," katanya, Rabu (11/11) di Batam.

Menurutnya, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka I yang menyediakan sarana Speed Boat dengan mesin tempel untuk digunakan menjemput narkoba di Perbatasan Indonesia - Malaysia. Sementara tersangka A yang menjadi penguhubung dengan bandar di Malaysia.

"Sedangkan S yang berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Belakangpadang, Batam, menjadi pengemudi speedboat untuk menjemput sabu di perairan negri jiran. Barang haram itu, rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau," ujarnya.

Lebih lanjut, Richard cerita, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perairan Nongsa, Batam, akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu dan diduga berasal dari Malaysia karena sudah beberapa kali berlangsung.

"Petugas melakukan maping dilokasi yang disebutkan untuk melakukan penghadangan. Dalam pengintaian, petugas melihat sebuah speedboat yang melaju dari arah Malaysia menuju ke Batam, kemudian kejar-kejaran tak terhindarkan hingga speedboat tersangka tenggelam lantaran hilang kendali," katanya.

Tersangka S pengemudi speedboat dengan barang bukti 33 Kg sabu, kata Richard, yang pertama kali diamanakan saat berusahaa melarikan diri dari kejaran petugas, kemudian tersangka I dan A berhasil diamankan petugas di Belakangpadang, Batam. Pengakuan para tersangka dari aksi nekatnya itu, total upah yang akan diterimanya sekitar Rp1,1 Miliar, apabila barang tersebut berhasil disebrangkan ke Batam, Kepri.

"Dari hasil pengungkapan ini, BNNP telah menyelamatkan sekitar 174.245 jiwa dari bahaya penyelahgunaan narkoba. Untuk ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

356