Jakarta, Gatra.cocm - Ketua Umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA), Arnold Thenu, mengatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) harus menjalani isiolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Demi kebaikan bersama, isolasi mandiri selama 14 hari sehabis dari luar negeri dalam masa pandemi seperti saat ini, adalah protokoler kesehatan yang wajib ikuti oleh setiap orang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11).
Menurutnya, Prokes tersebut harus dilakukan oleh setiap orang tanpa kecuali. Karena itu adalah upaya untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Selain itu, isolasi tersebut bukan saja baik untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain di sekelilingnya.
"Oleh karena itu, Rizieq Shihab harus mengikuti protokoler kesehatan Covid-19 yang berlaku di Indonesia. Dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum," ujarnya.
Menurut Arnold, jika HRS mampu melakukan hal tersebut, maka bisa saja HRS dijadikan sebagai salah satu contoh warga negara yang baik. Jika sebaliknya, maka tidak salah mayarakat akan beropini bahwa Rizieq kebal terhadap hukum.
"Karena tidak ada satu pun pihak yang berkompeten dalam persoalan ini mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurut Arnold, semua tahu bahwa hukum sifatnya memaksa dan "pedang" keadilan tidak boleh membeda-bedakan status sosial seseorang. Pasalnya, semua orang sama di mata hukum. "Jadi, sekalipun langit akan runtuh besok kita harus tetap menegakkan keadilan pada hari ini," katanya.