Sukoharjo, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo telah mencatat dan menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tiga kepala desa (Kades). Tiga kepala desa ini diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ketiga kades yang diduga melanggar netralitas yakni Kades Tawang, Kecamatan Weru berinisial M, Kades Bendosari, Kecamatan Bendosari berinisial S, dan Kades Waru, Kecamatan Baki berinisial P. Mereka diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang bersaing dalam pesta demokrasi terbesar di Kabupaten Jamu ini.
Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan, pengusutan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa telah rampung, sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap permintaan klarifikasi.
"Kami sudah merampungkan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Tawang. Unsur pelanggaran pidana pemilu tak terbukti. Hanya pelanggaran administrasi yang rekomendasinya sudah diberikan kepada pimpinan atau atasan," katanya Rabu (11/11).
Rochmad menyampaikan, Bawaslu Sukoharjo telah dua kali memanggil Kades Bendosari, S, untuk dimintai klarifikasi. Namun, S tidak datang saat dimintai klarifikasi. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki posko penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo.
Sementara kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Waru, P, masih dalam tahap kajian mendalam Bawaslu Sukoharjo.
"Tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa merupakan laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu," ucapnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materil. Misalnya, pelapor, terlapor, alat bukti dan uraian kejadian. Apabila ditengarai pelanggaran pidana pemilu bakal dibahas oleh posko Gakkumdu Sukoharjo yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Dalam UU Desa No 6/2014 tentang Desa menyebutkan kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Ada beragam larangan yang wajib dipatuhi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Salah satunya adalah larangan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu. Mereka juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati-wakil bupati dalam pilkada.
"Jabatan kepala desa setara pejabat negara karena berwenang memutuskan kebijakan. Jabatan itu melekat sama seperti ASN dan TNI-Polri," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, Bawaslu hanya bertugas memintai klarifikasi aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa yang diduga melanggar netralitas saat masa kampanye pilkada. Bawaslu bakal menerbitkan rekomendasi kepada pimpinan atau otoritas yang berwenang.