Home Info Satgas Covid-19 Tim Gabungan Telah Menindak 9 Ribu Pelanggar Perda AKB

Tim Gabungan Telah Menindak 9 Ribu Pelanggar Perda AKB

Solok, Gatra.com - Tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menindak sebanyak 9.000 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) Sumbar telah tercatat sebanyak 9.000 pelanggar. Namun untuk pelaku usaha tercatat sebanyak 400 pelaku usaha," kata Kepala Seksi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, Robby Mulia, Selasa (10/11). 

Ia mengatakan keterangan tersebut pada saat pelaksanaan razia gabungan antara tim operasi gabungan AKB Provinsi Sumbar bersama tim operasi gabungan AKB Kabupaten Solok yang digelar di depan Masjid Islamic Center, Koto Baru. 

Ia mengatakan, aplikasi Sipelada tersebut bertujuan untuk mempermudah dalam menegakkan Perda AKB di Sumbar. Selain itu, aplikasi tersebut berlaku di seluruh wilayah Sumbar. 

"Melalui aplikasi Sipelada setiap pelanggar akan diketahui identitas serta berapa kali melakukan pelanggaran. Namun berdasarkan aplikasi tersebut rata-rata para pelanggar melakukan pelanggaran sebanyak satu kali," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sampai saat itu sanksi yang diberikan terhadap pelanggar masih berupa teguran dan sanksi sosial, yakni membersikan fasilitas umum. Namun jika sang pelanggar tidak mau melakukannya maka dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu. 

"Kemudian terhadap pelaku usaha kami masih memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Setelah diberikan teguran mereka sudah menerapkan protokol Covid-19," ucapnya. 

"Sejauh ini kami belum memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar, masih berupa sanksi sosial dan denda administrasi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak diterapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB, operasi gabungan rutin dilakukan di setiap kabupaten dan kota di Sumbar. 

"Sampai saat ini kami telah melakukan operasi gabungan sekitar 17 kabupaten dan kota di Sumbar. Hari ini pertama kali dilakukan di Kabupaten Solok, kemudian selanjutnya Kabupaten Agam dan Mentawai," ujar dia. 

Ia juga mengatakan, di setiap kabupaten dan kota di Sumbar masing-masing dilakukan dua kali operasi gabungan. "Hari ini di Kabupaten Solok termasuk yang pertama kali," katanya. 

Selain itu, selama pelaksanaan operasi gabungan tersebut, beberapa pelanggar mengaku tidak memakai masker karena lupa. Kemudian ada juga di antara mereka yang beralasan memakai masker malah mengganggu pernapasan.

Kendati demikian, ia tetap memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar berupa kerja bakti dengan menggunakan rompi yang bertuliskan saya pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kemudian memberikan penjelasan tentang bahayanya pandemi Covid-19 dan mengingatkan para pelanggar agar ke depannya memakai masker," katanya. 

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yaitu tetap memakai masker saat berinteraksi di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap menjaga imunitas tubuh.

"Hal itu bertujuan untuk membentengi diri agar terhindar dari penularan Covid-19," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan disiplin dalam mematuhi semua protokol kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

114