Home Hukum Usut Korupsi di Pelindo II, Kejagung Periksa Satu Saksi

Usut Korupsi di Pelindo II, Kejagung Periksa Satu Saksi

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Administrasi dan Dokumentasi PT Pelindo II, Imawan Suhendro, untuk mengumpulkan bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (10/11), menyampaikan, penyidik memeriksa Imawan Suhendro, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," ujarnya.

Adapun kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejagung, yakni soal perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II.

Pemeriksaan saksi untuk kasus yang dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020 tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.

156