Home Gaya Hidup Stafsus Milenial: Disabilitas Berhak Atas Pendidikan Bermutu

Stafsus Milenial: Disabilitas Berhak Atas Pendidikan Bermutu

Yogyakarta, Gatra.com - Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia, menyampaikan kalangan disabilitas berhak mendapat layanan pendidikan bermutu. Kaum disabilitas juga berhak menerima pendidikan secara inklusif dan khusus di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Hal itu disampaikan Angkie saat memberi sambutan lokakarya “Membangun Pendidikan Karakter Anak Disabilitas”di Gedung Pracimasono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Senin (9/11), dan disiarkan secara daring.

"Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik," kata dia.

Menurutnya, pada 2018 terdapat 37,5 juta penyandang disabilitas atau 14 persen penduduk Indonesia. Angkie pun meminta layanan pendidikan bagi siswa disabilitas perlu dimodifikasi dan menyesuaikan sesuai kebutuhan ragam disabilitas.

"Ini agar peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang adil. Modifikasi dan penyesuaian disediakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dalam bentuk akomodasi yang layak," ujar salah satu staf khusus milenial ini.

Ia menyatakan pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi lembaga pendidikan agar dapat memenuhi akomodasi layak bagi siswa disabilitas. "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas," ujarnya.

Apalagi sudah ada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai komitmen kuat pemerintah untuk memberi penghormatan, pemenuhan hal, dan perlindungan disabilitas.

UU ini pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dinilai sudah tidak sesuai dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas. Perlakuan terhadap para penyandang disabilitas yang sebelumnya cenderung charity based telah berkembang menjadi social based.

Ia menjelaskan, hingga 2020 ini, terdapat enam Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden sebagai turunan UU tersebut. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 

Lokakarya ini menjadi langkah awal untuk menyamakan visi PP tersebut, terutama soal pendidikan karakter.  Acara ini bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional yang dihelat pada 3 Desember 2020 mendatang.

Penasihat Dharma Wanita Persatuan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam, menyatakan hakikat pendidikan inklusi memberikan peran ke peserta didik tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, dan mental.

"Dengan demikian, sekolah telah menjadi miniatur masyarakat Indonesia yang memang majemuk," kata istri Wakil Gubernur DIY ini.

Ia berharap lokakarya menjadi ruang diskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta saling memberi masukan. "Pada akhirnya dapat ikut mengedukasi semua pihak tentang pentingnya pemenuhan hak-hak disabilitas," katanya.

242