Sukoharjo, Gatra.com- Pembahasan upah minimum kabupaten/kota yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah berakhir. Rapat gagal menghasilkan kesepakatan angka UMK tahun 2021.
Diketahui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo berlangsung alot, setidaknya rapat sudah digelar hingga empat kali. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), masih berpegang teguh mengikuti surat edaran Kemenaker nomor M/11/HK/X/2020 tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
"Unsur pengusaha (Apindo) mengusulkan UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020," kata Kabid Perhubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Sukoharjo Suharno, Senin (9/11).
Kemudian, Serikat Pekerja juga masih ngotot ada kenaikan UMK 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015. Dengan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 3,27 persen.
"Karena deadlock, kita serahkan ke Bupati. Nanti Bupati yang menentukan," ucap Suharno.
Menurut Suharno, rapat ke empat ini adalah rapat terakhir, sehingga sudah tidak ada lagi rapat membahas UMK 2021. Suharno belum bisa berkomentar banyak, karena hasil rapat yang tidak ada kesepakatan naik atau tetapnya UMK belum ada sepakat.
"Ya menunggu Bupati, apakah sama dengan UMK 2020 atau naik," terangnya.
Terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sigit Hastomo mengaku, pihaknya sudah mengambil opsi tengah-tengah. Bukan saja berpegang pada PP 78/2015 saja, melainkan juga melihat kondisi real ekonomi.
"Kalau berpedoman PP 78/2015 dimana patokannya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai data BPS 3,27 persen pertumbuhan ekonomi. Tapi kita kan juga melihat, pertumbuhan ekonomi 3,27 persen ini sulit. Tahun-tahun sebelumnya kan sampai 8 persen. Kita pertimbangkan itu juga," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya melunak, dengan mengusulkan kenaikan UMK 2,5 persen. Padahal, berdasarkan survei internal yang menjadi bahan pembahasan di dewan pengupahan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2021 4 sampai 5 persen.
"Kita juga melihat kondisi perusahaan dan kondisi pandemi. Kenaikan 2,5 persen ini sebagai win-win solution," jelasnya.
Menurut Sigit, karena sudah di serahkan ke Bupati untuk menentukan besaran UMK 2021 maka semua pihak harus legawa. Jika naik, perusahaan juga harus fair dengan kenaikan dan tidak ada PHK. Demikian juga untuk pekerja, jika UMK 2021 sama dengan UMK 2020 harus legawa juga.