Home Hukum Singgung Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Laporkan MY

Singgung Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Laporkan MY

Palembang, Gatra.com – Tim kuasa hukum Ir H Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Dedi Heryansyah SH, melaporkan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (MY), ke Polda setempat, atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (9/11).

Dedi mengatakan, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, pada 15 Oktober 2020 lalu.

“Dalam sambutannya, terlapor MY menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos (bantuan sosial) pada zaman Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yang menyebabkan empat orang masuk penjara,” katanya kepada wartawan usai membuat laporan.

Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi, mereka menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini Alex Noerdin.

“Kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini,” ujar dia.

Ia juga menyinggung, jika MY sebelumnya pernah diadukan oleh petahana calon kepala daerah OI, M Ilyas Panji Alam, pada kasus yang serupa yakni pencemaran nama baik.

Laporan dugaan pencemaran nama baik atas nama Alex Noerdin dengan terlapor MY tersebut, tercantum dalam register laporan polisi Nomor : STTLP / 858 / XI / 2020 / SPKT.

676