Slawi, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan acara hajatan pernikahan untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19. Masyarakat yang akan menggelar hajatan harus mengantongi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, penyelenggaraan acara hajatan diperbolehkan dan diatur dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 435/01/4167/2020.
"Acara hajatan diperbolehkan namun perlu diatur ketat karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dadang, Senin (9/11).
Dadang menjelaskan, penyelenggara hajatan harus mendapat rekomendasi izin dari Satgas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya untuk selanjutnya ditinjau berdasarkan informasi zona keamanan penularan Covid-19.
Acara hajatan yang digelar di lingkungan rumah misalnya, harus mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas tingkat kecamatan. Sedangkan hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, rekomendasinya dari Satgas tingkat kabupaten.
"Dalam surat permohonan rekomendasi yang diajukan harus sudah menyertakan rencana detail pelaksanaan kegiatan dan surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Dadang.
Penyelenggara hajatan, lanjut Dadang, wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan dan pengawasannya dilakukan oleh Satgas khusus yang dibentuk penyelenggara.
"Durasi penyelenggaraan acara dibatasi maksimal tiga jam dan sebelumnya digelar harus disimulasikan dulu. Kemudian jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Kalau ada tamu dari luar kota, kami imbau dilakukan rapid test dulu," ujarnya.
Dadang menambahkan, penyelenggara juga tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat acara atau prasmanan. "Makanan dan minuman yang disediakan harus dikemas untuk dibawa pulang," ujarnya.
Menurut Dadang, Satgas Penanganan Covid-19 atau instansi yang berwenang dapat melakukan pembubaran acara apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Rekomendasi Satgas bisa dibatalkan apabila penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan atau ada perkembangan baru kasus Covid-19 di lingkungan atau lokasi acara," ujarnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Joko Wantoro menyatakan, penularan virus corona dapat dicegah sepanjang ketentuan dalam SE Bupati Tegal dilaksanakan.
“Memang melihat situasi saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif setiap harinya terus bertambah. Mencegah penularan ini, maka prinsipnya hanya 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan,” ujarnya.