Home Hukum Waduh! Saksi Ahli BPN Ditolak Majelis Hakim, Kenapa?

Waduh! Saksi Ahli BPN Ditolak Majelis Hakim, Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Abdul Halim, pemilik tanah seluas 10 hektar dirugikan dengan adanya klaim lain atas nama Achmad Djufri dari PT Salve Veritate, menyatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto tentu dilakukan bukan tanpa alasan.

"Kalau saksi ditolak oleh majelis, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli," kata Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra, saat dihubungi wartawan, Senin (9/11).

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R. Sodikin. Bahkan menurut pengakuan pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa, Iing R. Sodikin dihadirkan atas titah langsung oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil. Namun meski saksi hadir dalam persidangan, Majelis Hakim tetap bersikukuh menolak mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut.

Baca jugaSengketa Tanah di Cakung, Saksi BPN Sebut Nama Paryoto

Menurut Hendra, ada kriteria-kriteria khusus yang bisa menjadikan seseorang sebagai saksi ahli dalam persidangan. Apa pun jabatannya, seseorang tak bisa serta-merta dijadikan sebagai saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.

"Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli," ungkapnya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.

"Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar," herannya.

Secara logika, pembelaan terdakwa pun dinilainya tidak masuk akal. Kliennya, Abdul Halim adalah seorang rakyat biasa, sedangkan terdakwa termasuk Benny Tabalujan yang kini masih DPO sebagai orang berada dan berpendidikan.

Baca juga: Benny Tabalujan Buron, Integritas BPN Dipertanyakan

"Benny banyak dilaporkan ke kepolisian soal kasus perampasan tanah. Jadi yang layak disebut mafia tanah siapa? Tanah klien kami hanya 1 itu saja (tanah lebih kurang 10 hektar di kawasan Cakung), sedangkan Benny? Nilai sendiri saja," tegasnya.

"Lagi pula, masa seorang juru ukur pensiunan sampai menteri suruh stafnya turun semua. Pak menteri tahu tidak kalau staf-stafnya itu banyak yang dilaporkan ke polisi?" tandasnya.

Kehadiran saksi ahli yang diklaim ditugaskan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI ini pun seakan kontras dengan Komitmen Kementerian di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil.

Belum lama ini, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra berkomitmen melakukan reformasi reformasi agraria dengan menggandeng beberapa institusi, mulai dari Kejaksaan Agung dengan rencana membentuk satgas mafia tanah, hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1463