Blora, Gatra.com- Petugas gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Jawa Tengah melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar di sejumlah titik, Kamis (5/11).
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, penertiban APK digelar serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Blora. Penertiban ini dilakukan sesuai aturan PKPU bagi APK yang melanggar.
"Bahwa yang melanggar itu ada tiga kategori. Melanggar konten, locus dan limitasi jumlah. Ini yang diatur di regulasi PKPU," kata Lulus di lokasi.
Sejumlah APK yang ditertibkan diantaranya di perempatan Tugu Pancasila Blora, Perempatan Karangjati dan sepanjang jalan Ahmad Yani.
"Di Tugu Pancasila yang masuk jalan protokol, harus bersih dari berbagai jenis APK sesuai Perbub no. 273/2020 Tentang Lokasi Pemasangan APK dan PKPU Nomor 11/ 2020," ungkapnya.
Dengan digelarnya penertiban ini, lanjut Lulus, diharapkan pemasangan APK bisa lebih tertib. Sehingga kedepan agar pelaksanaan Pilkada di Blora bisa menghadirkan harapan baru bagi masyarakat.
"Yang melanggar ribuan titik sampai kampung-kampung. Ada 5.114 titik. Kita harapkan kedepan bisa tertib. Agar Pilkada di Blora semakin berkualitas dan mengahdirkab harapan bagi masyarakat," pungkas Lulus.