Home Hukum Lagi Nyapu Temukan 275 Gram Sabu, Pasutri Dapat Penghargaan

Lagi Nyapu Temukan 275 Gram Sabu, Pasutri Dapat Penghargaan

Lombok Timur, Gatra.com- Sepasang suami-istri (Pasutri) asal Desa Pane, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Babinsa dan Babinkamtibmas yang bertugas di desa gersebut diganjar penghargaan oleh Korem 162/WB dan Polres Lombok Timur atas dedikasi sepasang suami istri ini yang melaporkan penemuan narkoba jenis sabu berbungkus seberat 275 gram di halaman rumahnya kepada aparat terdekat baik ke Koramil maupun ke Polsek setempat.

 

“Ini sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada TNI Polri di daerah sehingga sekecil apapun permasalahan dilaporkan kepada Babinsa maupun Babinkamtibmas, ini patut diapresiasi,” Kasi Intel Kasrem 162/WB Kolonel Inf Setya Asmara kepada wartawan, Jumat (6/11) malam.

Atas nama Danrem 162/WB, Setya Asmara menambahkan, peredaran narkoba tidak hanya di kota, tempat hiburan tetapi juga sudah merambah hingga ke pelosok desa. “Seperti kita ketahui, narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, narkoba tidak mengenal usia, tidak mengenal jenis kelamin, sekali terkena maka terus dan terus ingin menggunakannya,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan melawan narkoba mengingat bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan serta ancaman hukumannya secara jelas diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolres Lotim AKBP Tunggul Senatrio menyatakan, kronologis penemuan narkoba jenis sabu oleh pasutri ini terjadi saat menyapu halaman rumahnya. Ia melihat ada seekor anjing sedang mengais-ngais bungkusan yang berisi sabu tersebut, S langsung mengamankan barang itu sambil menunggu suaminya bangun.

Saat suaminya banyak, S memberitahukan suaminya kalau ia menemukan sabu tersebut. Suaminya membuka isi bungkusan dan langsung melaporkan penemuan itu ke perangkat desa yang ditindaklanjuti ke Babinsa dan Babinktibmas.

"Dugaan sementara barang bukti yang ditemukan tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 275,55 gram dan telah diamankan Satnarkoba Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.

Kapolres memberi apresiasi kepada masyarakat yang responsif dengan melaporkannya kepada Babinsa dan Babinkamtibmas di desa. “Ini wujud sinergitas TNI Polri bersama masyarakat di daerah yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga setiap tindak kejahatan dapat diberantas dengan cepat dan tepat,” jelas Tunggul.

Kapolres berharap agar masyarakat Lombok Timur dapat mengambil contoh yang baik dari peristiwa ini yakni melaporkan setiap hal-hal yang mencurigakan bisa langsung kapada Babinsa, Babinkamtibmas atau langsung ke Koramil, Polsek terdekat.

7867