Jakarta, Gatra.com - Pihak keluarga membawa jenazah Gatot Brajamusti ke Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), untuk dikebuminan. Pihak keluarga membawa jenazah setelah dilakukan serah terima dari pihak Rumah Sakit (RS) Pengayoman Jakrta atau Ditjen Pemasyarakatan.
"[Jenazah] sudah dibawa ke Sukabumi," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Ditjen PAS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di Jakarta, Minggu (8/11).
Menurutnya, serah terima jenazah dilakukan kepada putra almarhum dan kuasa hukumnya. Proses ini dilakukan setelah Gatot dinyatakan meninggal dunia di RS Pengayoman Jakarta sore tadi sekitar pukul 16.11 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Dia meninggal setelah dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta atas keluhan beberapa penyakit. "Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," ujarnya.
Menurut Rika, saat dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta, Gatot Brajamusti yang merupakan warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ini ditemani anak dan kuasa hukum atau pengacaranya.
Gatot Brajamusti menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, atas 3 kasus pidana yang dilakukannya.
Gatot Brajamusti dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemilikan 2 senjata api ilegal jenis pistol Glock dan Walther lengkap dengan ratuasan amunisinya. Untuk kasus ini, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum pria yang akrab disapa AA Gatot tersebut 1 tahun pernajara.
Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tingggi (PT) Jakarta ?menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah pidana denda sebesar Rp25 juta.
Adapun kasus kedua, Gatot dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kemudian dia divonis 9 tahun penjara.? Kasus terakhir, Gatot tersandung kepemilikan narkoba jenis sabu yang menggenapkan vonisnya menjadi 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, dia divonis 10 tahun penjara.