Jakarta, Gatra.com - Integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dipertanyakan terkait dengan adanya kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan buronan Benny Tabalujan terhadap seorang kakek berusia 69 tahun, Abdul Halim.
Dalam webinar yang diselenggarakan Cokro TV bertema 'Bisakah Reformasi Agraria Berantas Mafia Tanah?', Sabtu (7/11), pegiat media sosial Rudi Valinka atau terkenal dengan akun @kurawa mengaku tak habis pikir dengan sepak terjang Benny Tabalujan yang bertempat tinggal di Australia.
Rudi pun mempertanyakan sikap BPN yang seakan tutup mata dengan sepak terjang Benny yang tercatat memiliki sedikitnya lima kasus pemalsuan sertifikat tanah atas nama beberapa PT, seperti PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude, dan PT Sigma Dharma Utama.
"Ini BPN apa tidak bisa melihat bahwa ada lima kasus dengan pelaku yang sama, [seakan dibiarkan] begitu terus. Gimana satu orang bisa menguasai ratusan hektare?" kritik Rudi ketika menyampaikan paparan.
Kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat dalam menjalankan aksinya, Benny dibantu oleh beberapa orang, salah satunya oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur bernama Paryoto yang kini telah berstatus terdakwa.
"Saya lihat di pengadilan, BPN sendiri secara institusi seolah-olah hendak membela beliau [Benny Tabalujan]. Saya juga enggak mengerti [alasannya]," ujar dia menyesalkan.
Melihat ada keterlibatan oknum BPN, Rudi pun meminta Kementerian ATR/BPN RI serius menangani kasus tersebut. Ia berharap ATR/BPN bisa membela rakyat yang mempunyai hak atas tanahnya tersebut.
"Mohon Pak Wamen [Surya Tjandra] bisa memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang melibatkan Benny Tabalujan. Harusnya ketika suatu orang menggunakan 5 PT, menggunakan modus yang sama, lalu bisa dibela institusi BPN yang harusnya melindungi warganya, ini kan aneh. Saya harap ini oknum saja," demikian Rudi Valinka.
Dalam webinar yang sama, Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijayaputera, mengamini bahwa Benny Tabaluyan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan tahun 2018, objek tanahnya di Cakung 52 ribu meter persegi dengan memalsukan keterangan penurunan hak dibantu oleh petugas BPN Pak Paryoto. Dua tersangka masuk pengadilan, Benny masuk DPO," ujar Dwiasi.
Sementara itu, Wamen Agraria & Tata Ruang Indonesia dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra, yang turut hadir dalam webinar tersebut memastikan, pihaknya sedang melakukan perbaikan tata kelola BPN yang dirasa belum baik.
"Perbaikan SDM sedang kita bereskan, rekrutmen segala macam. Dari segi kualitas, kemampuan menentukan letak tanah. Soal integritas sangat penting, kalau memang salah harus kita hukum, kalau benar kita bela," kata Surya.