Home Hukum Belum Bayar Sewa, PT di Mataram Diminta Kosongkan Lahan

Belum Bayar Sewa, PT di Mataram Diminta Kosongkan Lahan

Lombok Barat, Gatra.com - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajmen Mataram (AMM) diminta mengosongkan lahan milik Pemkab Lombok Barat (Lobar). Pasalnya, perguruan tinggi tersebut bergeming atas tagihan yang dilayangkan Pemkab Lombar terkait tanah yang sudah 10 tahun digunakan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Lobar, Fauzan Husniadi, mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengirim surat permintaan pengosongan lahan kepada pihak kampus STIE-AMM Kota Mataram.

Surat perintah pengosongan ini dikirimkan mengingat pihak STIE-AMM belum juga memberikan jawaban atas surat tagihan susulan yang dikirimkan sejak 26 Oktober 2020 oleh BPKAD Lobar.

”Pada surat pertama yang dikirim dulu surat tagihan susulan, sekarang ini yang akan dikirimkan surat perintah pengosongan. Kita kirim surat perintah pengosongan lahan kita kirim ke STIE-AMM,” katanya, Sabtu (7/11).

Menurut Fauzan, berdasarkan catatan administrasi di Pemkab Lobar menunjukkan bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tagihan terakhir Nomor 030/460. A/BPKAD/2020 Tanggal 26 Oktober 2020, STIE-AMM belum melaksanakan pembayaran sewa tanah Pemkab Lobar.

“Kami peringatkan untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pemda Lobar. Apabila sampai seminggu setelah diterimanya surat tersebut belum melaksanakan pengosongan lahan, maka Pemkab Lobar akan melakukan pengosongan secara paksa serta melimpahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” tandas mantan Kepala Damkar Lobar ini.

Surat perintah pengosongan lahan ini, berlaku selama tiga hari. Jika selama tiga hari belum ada jawaban akan dikirimkan lagi. Selama tiga kali dikirimkan tidak ada jawaban atau respons, maka tanah akan diambil oleh Pemkab Lobar. Terkait persoalan ini, Gatra.com masih berupaya meminta konfirmasi pihak STIE-AMM.

1143