Manggarai Barat, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan di 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk tahun 2021 mendatang, OJK menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan di 2021 untuk menghadapi tantangan disektor keuangan. Selain itu ada juga strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat membuka Rapat Kerja Strategis OJK 2021 yang dilakukan secara virtual di tengah kunjungannya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ( 6/11)
Enam inisiatif strategis kebijakan 2021 tersebut, jelas Wimboh, adalah yang pertama Arah Pengembangan dan Pengawasan SektorJasa Keuangan (SJK). Kedua, Penajaman Pengawasan SJK Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi. Berikutnya adalah percepatan Digitalisasi serta Optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional;
“Selain itu ada Perluasan Akses Keuangan Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Penguatan ketahanan dan daya saing SJK, dan Pengembangan Sustainable Finance ,” jelasnya.
Enam inisiatif strategis 2021 ini, imbuh Wimboh, akan menjadi acuan OJK dalam menjalankan berbagai kebijakan OJK 2021 yang antara lain focus pada upaya mendorong SJK menjadikatalis percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Saya minta semua kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK betul-betul mampu menjadi ‘obat yang mujarab’ bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi,” kata Wimboh Santoso.
Selain itu, lanjut Wimboh, OJK juga akan mengarahkan kebijakannya untuk memperkuat industri jasa keuangan. “Desain ulang industri jasa keuangan ini agar pelaku industri keuangan menjadi lebih kokoh dan memiliki daya saing tinggi, baik di industri perbankan, IKNB (Lembaga pembiayaan dan Asuransi) maupun Pasar Modal (Manajer Investasi dan Perusahaan Efek) ,” katanya.
Dia menyebutkan digitalisasi di sektor jasa keuangan yang terintegrasi dengan sektor riil juga akan dipercepat untuk saling menguatkan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Begitu pula kebijakan OJK untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage antar-sektor di industri jasa keuangan ,” kata Wimboh.