Home Hukum Hamnir Huni Sel Lapas Masamba Pascadiringkus Tim Tabur

Hamnir Huni Sel Lapas Masamba Pascadiringkus Tim Tabur

Jakarta, Gatra.com - Hamnir alias Bapak Yustika bin Luku akhirnya menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Masamba, Luwu Utara, setelah dirungkus dan dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (6/11), mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Masamba) bekerja sama dengan Kejagung menangkap Hamnir pada Kamis malam (5/11).

Pensiunan pegawai negeri sipil) (PNS) terpidana perkara korupsi korupsi penyimpangan keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2004 sampai dengan 2007 tersebut di tangkap di rumahnya.

"Buronan dalam perkara tindak pidana korupsi [ditangkap] di tempat tinggalnya di Kelurahan SP I Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.

Hari menjelaskan, Hamnir sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp127.863.194. Perkaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Luwu Utara atau Masamba, Kabupaten Luwu Timur pada saat itu masih menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Setelah proses persidangan berjalan sampai tingkat Kasasi hingga kemudian berdasarkan putusan Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2010 tanggal 28 April 2011, terdakwa diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hamnir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp127.863.194 subsidiair 1 bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana," katanya.

Ketika putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 April 2011 diterima di Kejaksaan Negeri Luwu Utara, kepada terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan.

"Yang bersangkutan tidak mengindahkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut turut dan oleh itu kemudian terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron," ujarnya.

Kemudian, pada saat program Tabur 3.11 diaktifkan dan digalakan kembali di tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di satuan permukiman (SP) 1 Mahalona, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Setelah dipastikan kordinat keberadaannya, terpidana berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Luwu Timur di sebuah rumah yang berada di SP 1 Mahalona.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.20 Wita. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara di Masamba.

"Sesampai di Masamba pada pukul 21.30 Wita, terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test dan hasinya terpidana dinyatakan sehat dan nonreaktif," ujarnya.

Jaksa Eksekutor Kejari Luwu Utara lengkap dengan administrasi (Berita Acara) Pelaksanaan Putusan Pengadilan memasukan terpidana Hamnir alias Bapak Yustika ke dalam Lapas Kelas II B Masamba, Luwu Utara, untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan MA.

Hamnir merupakan buronan ke-108 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2020, baik status tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tabur 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

133