Home Hukum Di Riau, 122 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

Di Riau, 122 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

Pekanbaru, Gatra.com - Polda Riau dan BNNP memusnahkan 122,38 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang disita dari para sindikat narkotika. Barang bukti tersebut adalah hasil operasi dalam kurun waktu Oktober hingga 5 November 2020.

"Semua narkoba itu diungkap dari lima kasus yang disita dari 11 orang pelaku," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (6/11).

Agung menjelaskan, 19 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi merupakan tangkapan BNNP Riau. Sisanya, hasil tangkapan Polda Riau.

"Lokasi penangkapan ada 5 tempat yakni dua dari Dit Resnarkoba sendiri, Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai," kata Agung.

Jenderal berbintang dua ini pun menegaskan akan mengungkap narkoba dengan memberantas habis para pengedar sampai ke akar-akarnya.

"Saya tidak akan pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika, saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan, saya tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun," tegasnya.

81