Home Gaya Hidup Akurasi Nilai Tanah di Batam Dapat Diketahui Via ZNT

Akurasi Nilai Tanah di Batam Dapat Diketahui Via ZNT

Batam, Gatra.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam telah menggelar peluncuran updating Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik di Kantor BPN Batam, Kamis (5/11).

Kepala Kantor BPN Batam, Memby Untung Pratama menyatakan, dengan adanya aplikasi tersebut, user secara langsung akan dapat akurasi informasi nilai tanah di Batam. Sehingga informasi yang dibutuhkan tersebut semakin tepat dan cepat diketahui.

 "Sistem ZNT elektronik sebenarnya sudah bisa diakses. Tapi akunnya masih terbatas melalui mitra yaitu PPATK. Sekarang proses pembukaan untuk masyarakat umum baru dibuka," ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, ZNT ini akan berguna bagi pemerintah dan juga pihak swasta, karena menyangkut nilai yang ada di atas lahan. Supaya dapat mempercepat persediaan informasi nilai tanah bagi investor, developer maupun pemerintah untuk menentukan objek tanah tersebut.

 "Tujuan updating ZNT ini adalah tersedianya informasi nilai tanah baru yang akurat sebagai kebutuhan dan rujukan nasional maupun lokal yang terdapat di Kota Batam," terangnya.

Dengan demikian, sistim ini diharapkan dapat membangun sistem informasi manajemen aset pertanahan dengan sub sistem informasi nilai tanah dengan Pemko Batam, sebagai dasar penilaian BPHTB dan ke depan sebagai sumber informasi PBB.

"Sebagai contoh, sekarang zona nilai terendah tanah di Piayu, Kecamatan Sei Beduk yakni Rp 510.257 permeter persegi. Sedangkan harga tanah di Sukajadi, Batam Kota, kisaran Rp 12.209.633 permeter persegi . Devalitas harga dapat ditentukan oleh letak geografis. Sementara persentase indeks rata-rata tahun 2020 kenaikan harga tanah di Batam sekitar 17,37 persen," ujarnya.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menilai kehadiran ZNT elektronik sangat krusial untuk diterapkan di Batam yang nilai tanahnya terus berubah setiap tahun.

Ia menyebutkan perihal korelasi tata ruang dengan sistem tersebut adalah integrasi dengan sistem di instansi terkait untuk menetapkan nilai sebidang tanah. Hal itu dapat mewujudkan kesepahaman informasi nilai tanah lintas sektoral.

"Tentu sistem ini dapat mendorong pengembangan Batam sebagai Smart City. Dalam konteks pengembangan daerah, saya akan sampaikan ke Bapelitbangda agar pembahasan RDTR dan RTRW wajib menyertakan BPN," tuturnya.