Mataram, Gatra.com- Ribuan butir obat ilegal yang dikirim melalui salah satu expedisi jasa pengiriman di Kota Mataram disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dibac uf Polda NTB, Kamis (5/11). Diketahui pemilik obat merk Tramadol Hcl dan Trihexyphenidil yakni S warga Jalan Transmigrasi No.3 RT 002 RW 084, Pejanggik, Kecamatan Mataram.
“Lalu pemilik obat yang diklaim sebagai Dextrometorphan dan obat Alprazolam yakni SH warga Lingkunga Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, kota Mataram,” kata Kasi Korwas PPNS Polda NTB Kompol H Ridwan di Mataram, Kamis (5/11).
Dikatakan, kedua terduga pemilik obat terlarang tersebut saat ini ditahan di kantor BBPOM Mataram, untuk menjalani proses selanjutnya. Dan untuk sementara waktu pelakun ditahan di kantor BBPOM Mataram guna menunggu hasil BAP dan sprindiknya.
Adapun jenis obat yang di sita antaranya, Tablet Tramadol Hcl 50 mg/prod sebayak 1000 tablet, tablet Trihexyphenidil 2 mg /prod 4200 tablet. Selain tablet warna kuning obat Dextromephan 7000 tablet, Tablet Alprazolam yang termasuk dalam golongan Psikotropika 5 tablet juga ikut disita dari pemilik obat ilegal tersebut.
“Penyitaan Obat Ilegal tersebut dalam rangka melindungi masyarakat NTB dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, juga sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan MOU,” kata Kepala BBPOM Mataram Zulkifli M.
Menurut Zulkifli, dengan adanya temuan produk tersebut Zulkifli mengidikasikan bahwa supply dan jumlah barang terhadap ketersediaan farmasi ilegal masih tinggi. Penyebabnya mudahnya akses pembelian secara online menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena segi kepraktisannya," kata Zulkifli.
Zulkifli menekankan, dengan adanya temuan tersebut, mengindikasikan bahwa Badan POM dan Polri akan terus menerus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal di NTB.
Terungkapnya kasus tersebut BPOM Mataram dan Polda NTB masih melakukan pengembangan berdasarka pemeriksaan saksi saksi yang ada. Modus penjualan OOT tersebut pelaku menjual produk langsung kepada remaja dan anak-anak.
Terhadap kasus tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya secara pro justisia dan tersangka dapat dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp1,5 milyar.
“Kami berharap masyarakat senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dengan senantiasa melakukan pengecekan kemasan, izin edar dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan yang dibeli. Sebagai konsumen semestinya mampu membentengi diri dari produk produk yang dapat merugikan kesehatan, keselamatan dan finansialnya," terangnya.
Dikatakan, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran mengenai hak dan tanggungjawabnya yang berkaitan dengan mutu dan keamanan produk. "Apabila sadar akan resiko penggunan produk obat yang tidak aman maka kami menyarankan untuk tidak membeli dan menggunakan obat-obat yang diperoleh dari pasar gelap. Masayarakat bisa melaporkan kepada BPOM Mataram dan Polri melalui unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) jika ditemukan produk yang ilegal," kata Zul.