Mamuju, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum aparatur sipil negara ke Polresta Mamuju. oknum ASN tersebut, melakukan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di salah satu rumah pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati mamuju di kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Divisi hukum dan penindakan Bawaslu mamuju Faisal Jumalang mengatakan, pihaknya telah dua kali melakukan pembahasan terkait dugaan pelanggaran pemilu pembagian BLT yang bersumber dari APBD, apakah kasus tersebut layak naik dari lidik menjadi sidik, dan berkasnya telah dilimpahkan ke polresta mamuju untuk dilaksanakan proses selanjutnya.
"Dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut, ada beberapa oknum ASN yang diduga melakukan pembagian BLT di rumah yang diketahui salah satu kepala lingkungan, di kelurahan Rangas. Di rumah tersebut juga terpasang baliho salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati mamuju,” kata Faisal Jumalang, Jumat, (6/11)
Setelah dilakukan penyidikan kepolisian dari Polresta mamuju menetapkan satu tersangka yakni oknum lurah Rangas dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi.
"Penetapan tersangka oknum lurah, berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang mana disitu ada terpasang baligho salah satu Paslon, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp600.000, atau paling banyak Rp6000.000.
Sementara itu, Lurah Rangas membantah bahwa dirinya menguntungkan salah satu pasangan calon. Dia juga menyangkal membagi-bagikan BLT.