Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menggelar sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum Nomor 702/Pdt.G/2020/PN. Jkt. Brt yang diajukan Jamaludin Al J. Effendi melawan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).
Laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melansir bahwa sidang pada Kamis (5/11), itu merupakan sidang perdana setelah permohonan perkaranya teregister pada 29 September 2020.
Jamaludin menghadiri sidang perkara yang diajukannya karena pemberhentianya sebagai Ketua IAI Jawa Tengah (Jateng) oleh PP IAI atau tergugat menurutnya melawan hukum.
Penggugat menyoal Surat Keputusan No. Kep. 085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 tentang pemberhentiannya. Adapun PP IAI menyatakan bahwa penggugat atau pengurus IAI Jateng tidak melaksanakan program SIAp dan dengan tegas menolak program SIAp berdasarkan Surat No. B2-A42/PD IAI/Jawa Tengah/I/2020 tertanggal 1 Juli 2020.
Menurut Jamaludin, permasalahan ini sangat berdampak pada jalannya roda organisasi, khususnya terhadap anggota yang hak-haknya mulai terbengkalai, terutama anggota di Jateng.
"Upaya hukum yang ditempuh oleh Pengurus IAI Jawa Tengah sangatlah penting demi keberlangsungan organisasi yang demokratis dan harmonis dalam kesesuaian regulasi dan iplementasinya," kata dia.
Menurutnya, pengurus IAI Jateng bersama LBH Yusuf akan melakukan berbagai perlawanan sesuai koridor hukum atas kesewenang-wenangan dalam menjalankan roda organisasi.
Ia menyebut banyak kejanggalan soal pemecatannya sebagai ketua IAI Jateng, di antaranya, cacat prosedur dan tidak melalui konferensi daerah luar biasa yang merupakan forum untuk memberhentikan ketua pengurus daerah.
Menurutnya, pemecatannya hanya berbekal Rapat Pengurus Pusat (Rapenpus) yang notabenenya bukan merupakan forum untuk melakukan pemecatan. Rapenpus hanyalah forum koordinasi pengurus pusat.
Jamaludin menyampaikan, aspirasi anggota Jateng dalam bentuk nota keberatan sebagai bagian dari prosedur organisasi yang sah dan diatur dalam AD/ART IAI. Tetapi pengurus IAI Pusat pada akhirnya justru melayangkan surat pemecatan yang bukan merupakan kewenangannya.
Jamaludin optimistis majelis hakim PN Jakbar akan memberikan keadilan padanya sesuai fakta-fakta yang terjadi. Ia berharap agar IAI nantinya berjalan secara baik, tidak sewenang-wenang, dan mendukung kepentingan seluruh anggotanya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun petitum dalam gugatan ini, yakni dalam provisi, majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan provisi tergugat. Sedangkan dalam pokok perkara, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan perbuatan hukum tergugat melawan hukum.
Kemudian, menyatakan surat keputusan pemberhentian penggugat bertentangan secara hukum dan Anggaran Rumah Tangga IAI hingga mengembalikan jabatan ketua Pengurus Daerah IAI Jateng kepada penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat atau PP IAI, Dadan Herdiana, mengatakan, pihanya menghormati langkah hukum yang dilakukan Jamaludin atau penggugat. "Tentu kami akan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.