Home Hukum Empat Saksi Diperiksa untuk Tersangka Anyar Kasus Jiwasraya

Empat Saksi Diperiksa untuk Tersangka Anyar Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi untuk tersangka teranyar perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (5/10), menyampaikan, keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Piter Rasiman, Direktur Utama (Dirut) PT Himalaya Energi Perkasa.

Keempat saksinya, lanjut Hari, di antaranya Gunawan Christopher selaku Agen PT Mirae Sekuritas sekaligus Nomine BT dan Utomo Puspo Harto selaku Direktur PT Topaz Investment sekaligus Nomine HH.

Kemudian, Susana Anggraeni selaku karyawan swasta atau Asisten Sales PT Lotus Andalan Sekuritas sejak 2016 sampai dengan sekarang dan Anong Wicaksono selaku Karyawan PT Hilmalaya Energi Perkasa, Tbk.

Penyidik memeriksa keempat orang saski tersebut karena memerlukan keterangan mereka sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi.

Menurut Hari, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Kejagung menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hari menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10).

Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.

Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

235