Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap I Gusti Ayu Ardani, terpidana perkara korupsi pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dewan, Kabupaten Klungkung, Bali tahun 2007-2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (5/11), mengatakan, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dibantu Kejagung menangkap I Gusti Ayu Ardani di kediamannya di Perumahan Citraland, Jl. Cargo Permai, Denpasar.
I Gusti Ayu Ardani, lanjut Hari, merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali karena tidak pernah memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan walaupun sudah dipanggil secara patut dengan alasan sakit. Oleh karena itu, kemudian nama terpidana dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan buron," ujarnya.
Hari menjelaskan, awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam amar putusan perkara Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016, menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena itu membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan," katanya.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Klungkung mengajukan upaya hukum kasasi dan berusaha untuk membuktikan bahwa pembebasan terdakwa dari segala dakwaan bukanlah pembebasan murni.
"Berkat kegigihan jaksa penuntut umum dalam menguraikan memori kasasi yang diajukan, akhirnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017, terdakwa dinyatakan bersalah," katanya.
Adapun amar putusannya, ujar Hari, yakni mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejari Klungkung, menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI tersebut, maka perkara atas nama terdakwa I Gusti Ayu Ardani telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan atau dieksekusi," katanya.
Setelah putusan tersebut, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor yang akan mengeksekusi. Dia sempat berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan kasasi Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 pada tahun 2018.
"Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, PK yang diajukan oleh terpidana dinyatakan ditolak," katanya.
Atas putusan tersebut Tim Tabur kemudian mengintensifkan pencarian terhadap I Gusti Ayu Ardani. Akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan kondisinya sehat atau tidak sakit.
Setelah Tim Tabur memastikan bahwa terpidana I Gusti Ayu Ardani berada di rumahnya, kemudian Tim Tabur dari Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Tim Tabur kemudian membahwa I Gusti Ayu Ardani ke kantor Kejari Klungkung guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid-19. Ternyata, terpidana dalam keadaan sehat dan hasil rapid test-nya nonreaktif.
"Terpidana kemudian dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI terserbut," ujarnya.
Menurut Hari, I Gusti Ayu Ardani merupakan buronan ke-107 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Tim Tabur menangkap para buronan tersebut dari berbagai wilayah di Tanah Air. Mereka terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Penangkapan para buronan tersebut merupakan buah dari program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.