Pekalongan, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memeriksa calon wali kota Pekalongan nomor urut 1, Afzan Arslan Djunaid atau biasa disapa Aaf. Aaf diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Aaf tersebut.
"Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Sri, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Sri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aaf dilakukan di kantor Bawaslu Kota Pekalongan, pada Selasa (3/11). Pemeriksaan dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait kehadiran Aaf dalam acara yang digelar Kesbangpolinmas Kota Pekalongan di obyek wisata Guci Kabupaten Tegal pada 24 dan 25 Oktober lalu.
Menurut Sri, acara tersebut berupa seminar antiradikalisme. Peserta acara ini adalah tokoh-tokoh masyarakat Kota Pekalongan.
"Laporannya, acara itu mengundang calon wali kota dan wali kota. Kemudian diduga di dalam acara itu ada unsur kampanye serta dugaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dalam hal ini menggunakan anggaran pemerintah karena itu acara Kesbangpolinmas," jelas Sri.
Menurut Sri, dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam pasal 187 ayat 3 juncto pasal 69 huruf H dan atau pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
"Pasalnya berlapis, tapi ini baru dugaan. Awalnya ada laporan dari masyarakat. Lapornya ke Bawaslu Kota Pekalongan dan lokasi terjadinya perkara di Kabupaten Tegal. Di Kabupaten Tegal kan tidak ada pilkada, maka kasusnya diambil alih Bawaslu provinsi," terangnya.
Sri mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan selama dua hari. Total terdapat delapan orang yang dimintai klarifikasi. Selain Aaf, Wali Kota Pekalongan M. Saelany Machfudz juga turut dimintai klarifikasi.
"Saksi-saksi lainnya yang diperiksa adalah kepala Kesbangpolinmas, moderator acara dan dua orang peserta kegiatan," ungkapnya.
Sri menyebut, hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji dan dibawa ke rapat Gakumdu untuk diputuskan. Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana pasal 187 ayat 3, terdapat hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
"Kalau yang pasal 71 terkait pejabat atau ASN melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan tadi itu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," jelasnya.
Calon wali kota nomor 1, Aaf saat hendak dimintai konfirmasi enggan berkomentar.
Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpolinmas Kota Pekalongan Sukirno mengatakan, kegiatan seminar yang digelar pihaknya tidak mengundang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Meski, dia mengakui Aaf sempat hadir dalam acara yang dihadiri sekitar 20 tokoh masyarakat dari Kecamatan Pekalongan Utara tersebut.
"Pak Aaf di lokasi acara hanya lima sampai 10 menit. Kami tidak tahu beliau hadir, kami tidak mengundang. Informasinya, saat itu kebetulan Pak Aaf ada agenda partai tapi beda tempat," ujar Sukirno saat dihubungi, Kamis (5/11).
Menurut Sukirno, pihak panitia hanya mengundang Wali Kota Saelany Machfudz untuk membuka seminar. Dia menyebut, Saelany sempat menegur Aaf karena kehadirannya dalam acara.
"Pak Aaf saat datang posisi Pak Wali Kota sedang sambutan. Setelah selesai sambutan, Pak Wali menegur Pak Aaf untuk tidak boleh menyampaikan apapun, tidak boleh ikut kegiatan dan tidak boleh foto. Setelah itu Pak Aaf meninggalkan acara," ujar dia.