Jakarta, Gatra.com – Anggota DPR RI, Hendrawan Supratikno, mengatakan, DPR bisa melakukan legislative review (LR) untuk memperbaiki salah ketik (typo) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan," ujar Hendrawan di Jakarta, Rabu (4/11), menanggapi soal polemik kesalahan tersebut.
Menurutnya, kesalahan minor ini tidak substansial dan bisa diperbaiki meskipun UU Ciptaker ini sudah diteken Presiden Jokowi pada Senin kemarin (2/11). Karena kesalahannya tidak subtansial, perbaikannya tidak harus menempuh judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, menambahkan, perbaikan kesalahan pengetikan tersebut bisa dilakukan meski UU-nya sudah diteken Presiden.
Menurutnya, kesalahan pengetikan tersebut bisa diperbaiki dan mengecek naskah di Badan Legislasi (Baleg) yang sudah disepakati dan kemudian dikirimkan kepada pemerintah.
Sesuai hukum dan asas substance over form, lanjut pria yang duduk di Komisi III DPR RI ini, perbaikan tersebut harus dipastikan tidak mengubah substansi. "Yang substansi iya enggak bisa, tapi kalau typo kan bukan produk kesepakatan DPR-pemerintah," ujarnya.